News

Risiko Sentralisasi Perdagangan Aset Kripto dalam Revisi UU P2SK Menurut Asosiasi

Di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), perhatian pelaku industri kripto di Indonesia semakin meningkat. DPR RI menekankan pentingnya perlindungan bagi investor, namun ada sejumlah pasal yang dianggap dapat mengancam keberlangsungan industri aset kripto di Tanah Air, khususnya model bisnis Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Risiko Sentralisasi Pasar

Beberapa pasal dalam UU P2SK, seperti Pasal 215B, 215C, dan 312A poin C, mendapatkan sorotan tajam dari pelaku industri. Mereka berpendapat bahwa ketentuan ini memberikan kekuasaan yang berlebihan kepada bursa aset kripto dalam penyelenggaraan perdagangan digital. Hal ini berpotensi mengikis peran PAKD yang sudah lama menjadi pilar dalam perdagangan aset kripto.

Kekhawatiran ini tidak hanya sebatas pada peran PAKD, melainkan juga pada dampak lebih luas terhadap pasar. Regulasi yang terlalu ketat bisa menyebabkan sentralisasi pasar, yang pada gilirannya akan mengurangi kompetisi bagi pedagang kripto independen. Situasi ini bisa berujung pada restrukturisasi besar-besaran dalam ekosistem industri yang selama ini telah berfungsi dengan baik.

Dampak Terhadap Daya Saing Pelaku Lokal

Satu hal yang sangat dikhawatirkan adalah menurunnya daya saing pelaku lokal. Jika regulasi tidak mendukung inovasi dan pertumbuhan, ada kemungkinan besar investor domestik akan beralih ke platform perdagangan kripto luar negeri. Ini tentu menjadi tantangan serius bagi industri kripto dalam negeri, yang berupaya untuk tetap relevan di era digital yang terus berkembang.

Calvin Kizana, Ketua Komite Keanggotaan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan CEO Tokocrypto, menekankan pentingnya menyeimbangkan perlindungan investor dengan keberlanjutan inovasi. Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwa regulasi yang terlalu restriktif justru dapat melemahkan ekosistem kripto lokal.

“Regulasi penting bagi ketertiban pasar, namun jika terlalu membatasi, hal ini justru akan memperburuk kondisi pasar dan meningkatkan risiko perpindahan aktivitas perdagangan ke luar negeri,” ungkap Calvin.

Mendorong Inovasi dalam Ekosistem Pembayaran Digital

Melihat tantangan yang ada, ABI mendorong agar revisi UU P2SK dapat membuka peluang lebih luas untuk pemanfaatan kripto. Salah satu harapan mereka adalah agar kripto tidak hanya dipandang sebagai instrumen investasi, tetapi juga sebagai bagian dari penguatan ekosistem pembayaran digital nasional.

Menurut ABI, saat ini regulasi masih terbatas pada pandangan sempit mengenai kripto. Padahal, potensi integrasi teknologi blockchain dan aset digital dalam transaksi modern sangat besar. Dengan pendekatan yang lebih progresif, kita bisa melihat kripto sebagai bagian integral dari sistem keuangan yang lebih luas, bukan sekadar komoditas yang bisa diperdagangkan.

Takeaways Praktis

1. **Perlindungan Investor vs. Inovasi**: Penting untuk menemukan keseimbangan antara perlindungan investor dan pengembangan inovasi dalam industri kripto.

2. **Waspadai Sentralisasi**: Regulasi yang terlalu ketat dapat menyebabkan sentralisasi perdagangan, yang berpotensi merugikan pelaku lokal.

3. **Daya Saing Lokal**: Memperhatikan daya saing pelaku lokal harus menjadi prioritas agar mereka tidak kehilangan peluang di pasar yang semakin kompetitif.

Kesimpulan

Rancangan UU P2SK menyuguhkan tantangan dan peluang bagi industri kripto di Indonesia. Dengan perhatian yang cermat terhadap risiko sentralisasi perdagangan aset kripto, kita bisa berharap bahwa regulasi yang dihasilkan akan mendorong pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan. Melalui pendekatan yang inklusif dan inovatif, kita dapat memastikan bahwa industri kripto lokal tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang di tengah dinamika global yang semakin kompetitif.

Related Articles

Back to top button